JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menyusul akan disidangkannya gugatan praperadilan dari para tersangka terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Menurut Johan, tak ada kaitanmya antara pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dengan proses hukum yang akan berlangsung di PN Jakpus
BACA JUGA: Kasus Cirus Masuk Program Prioritas Kapolri
"Saya sudah konfirmasi pada penyidik, tak ada kesepakatan seperti ituBACA JUGA: Ketua DPD Setuju Gubernur Sumbar ke Jerman
Menurut dia, praperadilan adalah kasus lain, dengan domain yang berbeda dari penyidikan penerimaan cek perjalanan atau travellers cheque (TC) oleh ke-26 anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004.
Sebelumnya, pengacara Petrus Selestinus dan mantan anggota DPR RI dari PDIP Enggelina H Patiasina selepas diperiksa mengatakan, pemeriksaan urung dilakukan karena penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan
Melalui Petrus, kedelapan penggugat meminta majelis hakim tunggal PN Jakpus agar mengabulkan gugatan senilai Rp 25 miliar terhadap KPK
BACA JUGA: ICW Yakin Refly Tak Mampu Bongkar
Kedelapan penggugat tersebut adalah Enggilina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi
Redaktur : Tim Redaksi