KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC

Rabu, 03 November 2010 – 21:01 WIB

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menyusul akan disidangkannya gugatan praperadilan dari para tersangka terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Menurut Johan, tak ada kaitanmya antara pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dengan proses hukum yang akan berlangsung di PN Jakpus

BACA JUGA: Kasus Cirus Masuk Program Prioritas Kapolri

"Saya sudah konfirmasi pada penyidik, tak ada kesepakatan seperti itu
Pemeriksaan akan terus dilakukan," tegas Johan, Rabu (3/11)

BACA JUGA: Ketua DPD Setuju Gubernur Sumbar ke Jerman



Menurut dia, praperadilan adalah kasus lain, dengan domain yang berbeda dari penyidikan penerimaan cek perjalanan atau travellers cheque (TC) oleh ke-26 anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004.

Sebelumnya, pengacara Petrus Selestinus dan mantan anggota DPR RI dari PDIP Enggelina H Patiasina selepas diperiksa mengatakan, pemeriksaan urung dilakukan karena penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan
Meski yang menggugat hanya 8 orang (semuanya dari PDIP), lanjut keduanya, kesepakatan itu otomatis berlaku juga pada tersangka lain.

Melalui Petrus, kedelapan penggugat meminta majelis hakim tunggal PN Jakpus agar mengabulkan gugatan senilai Rp 25 miliar terhadap KPK

BACA JUGA: ICW Yakin Refly Tak Mampu Bongkar

Kedelapan penggugat tersebut adalah Enggilina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler