KPK Awasi Potensi Gratifikasi di Seluruh Kabupaten/Kota

Jumat, 14 November 2014 – 15:01 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi baik pusat dan daerah membentuk unit pengelola gratifikasi, selain tetap harus meningkatkan pengawasan internal.

"Unit Pengelola Gratifikasi ini sebaiknya dimiliki seluruh instansi. Ini akan KPK awasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan MoU dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Jumat (14/11).

BACA JUGA: Sutarman Tegaskan Aiptu Yudika Manao tak Dibunuh

Dengan keterbatasan SDM yang dimiliki KPK, lanjutnya, pengawasan sementara ini dilakukan kepada kementerian/lembaga, dan 34 pemprov. Ke depan, KPK akan membidik pengawasan ke seluruh kabupaten/kota.

Ditambahkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dalam pengendalian gratifikasi ini dilaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima suap, uang pelican dalam bentuk apapapun.

BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK

Sebab, kebiasaan menerima gratifikasi dapat menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap. Hal itulah yang menjadi akar timbulnya korupsi. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Gratifikasi yang melibatkan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan  sanksi pidana penjara seumur hidup,” tegas Yuddy. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Jawaban JK Soal Permintaan Menteri Susi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Syarat Calon Jaksa Agung Versi Guru Besar UI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler