jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi baik pusat dan daerah membentuk unit pengelola gratifikasi, selain tetap harus meningkatkan pengawasan internal.
"Unit Pengelola Gratifikasi ini sebaiknya dimiliki seluruh instansi. Ini akan KPK awasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan MoU dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Jumat (14/11).
BACA JUGA: Sutarman Tegaskan Aiptu Yudika Manao tak Dibunuh
Dengan keterbatasan SDM yang dimiliki KPK, lanjutnya, pengawasan sementara ini dilakukan kepada kementerian/lembaga, dan 34 pemprov. Ke depan, KPK akan membidik pengawasan ke seluruh kabupaten/kota.
Ditambahkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dalam pengendalian gratifikasi ini dilaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima suap, uang pelican dalam bentuk apapapun.
BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK
Sebab, kebiasaan menerima gratifikasi dapat menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap. Hal itulah yang menjadi akar timbulnya korupsi. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Gratifikasi yang melibatkan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup,” tegas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Jawaban JK Soal Permintaan Menteri Susi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Syarat Calon Jaksa Agung Versi Guru Besar UI
Redaktur : Tim Redaksi