Seluruh PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK

Jumat, 14 November 2014 – 14:50 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah, terutama pejabat eselon IV hingga I, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi ini tidak main-main, karena ada KPK yang akan mengawasi pelaporan harta kekayaan ini.

"Saya instruksikan seluruh pegawai terutama pejabat eselon satu sampai empat wajib melaporkan LHKPN," tegas Yuddy usai MoU dengan KPK, di Jakarta, Jumat (14/11).

BACA JUGA: Ini Jawaban JK Soal Permintaan Menteri Susi

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya dengan tindakan represif saja tapi juga preventif. Selain itu seluruh PNS diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

"Kami terbuka untuk diawasi dan diingatkan. Dengan LHKPN, bisa diawasi apakah PNS-nya melakukan korupsi atau tidak," terangnya.

BACA JUGA: 5 Syarat Calon Jaksa Agung Versi Guru Besar UI

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu akan mengawasi pelaporan LHKPN sampai pejabat eselon empat. Dikatakan, ini sebagai salah satu cara agar angka kejahatan korupsi di Indonesia bisa ditekan. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Indosat Segera Dilimpahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Bersama KPK Sepakat Lawan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler