jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Yayah Rodiah soal pengiriman uang sebesar Rp 1,250 miliar kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
"Setiap fakta-fakta kami hargai, karena fakta-fakta itu bisa jadi fakta hukum, itu kan masih fakta sosial," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
BACA JUGA: Gugatan Ditolak Bawaslu, PDIP TTS Tetap Dicoret
Menurut Busyro, KPK akan menelaah informasi tersebut. Apabila dari penelaahan ditemukan bukti-bukti, lanjut dia, maka itu bisa menjadi fakta hukum.
Seperti diberitakan, Yayah membenarkan ada pengiriman uang sebesar Rp 1,250 miliar ke Rano Karno. Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
BACA JUGA: Merasa Gengsi, Wagub Papua Kirim Uang Pulsa ke Akil
Yayah mengaku dirinya pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama.
"Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri.
BACA JUGA: Mensos: Penyandang Masalah Sosial Bukan Beban Negara
"Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan," jawab Yayah.
Yayah yang juga staf keuangan PT BPP itu cuma bilang dia dipercaya Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar dan sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek. "Sering memerintahkan (transaksi)," kata Yayah.
Terakhir, dia menambahkan bahwa transaksi ke politisi PDI Perjuangan tersebut dilakukan tanpa dicatat. Sebab, dia diperintahkan hanya secara lisan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capreskan Dahlan, Demokrat Bisa Bertaring Lagi
Redaktur : Tim Redaksi