JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan yang disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis soal pemberian uang sebesar USD 25 ribu kepada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah. Sebab, Yulianis sebagai saksi di persidangan tentu tak sembarangan menyampaikan kesaksian karena telah disumpah.
"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan di bawah sumpah, tentu akan didalami oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (19/8).
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Penembak Kapolsek Ambalawi Kelompok Teroris
Johan menjelaskan, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah pengakuan Yulianis itu didukung dengan bukti-bukti. Apabila ada bukti-bukti yang mendukung, KPK bisa saja membuka penyelidikan baru terkait hal itu.
"Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," tandas Johan.
BACA JUGA: Puan Tegaskan Posisi Ketua DPR Hak Pemenang Pileg
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, Yulianis menyebut adanya pemberian uang sebesar USD 25 ribu kepada Fahri.
Awalnya Yulianis dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang. Saat itu, Yulianis disuruh membawa uang sebanyak USD 25 ribu.
BACA JUGA: KPK Garap Istri dan Anak Akil terkait Suap Pilkada Palembang
Setelah sampai di lantai 7 Tower Permai, lanjut Yulianis, ternyata sudah ada Fahri. Saat itu, Fahri tidak bicara apa-apa.
Yulianis pun langsung memberi amplop berisi uang itu kepada Fahri. Pemberian itu, kata dia, tidak langsung ke tangan Fahri, tapi ditaruh di meja yang berada di depannya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Terima Uang Nazar, Fahri Hamzah Dibela PKS
Redaktur : Tim Redaksi