jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yakni Ratu Rita Akil, Aries Adhitya Savitri, dan Riki Januar Ananda.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
BACA JUGA: Disebut Terima Uang Nazar, Fahri Hamzah Dibela PKS
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Ratu Rita sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian dia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
BACA JUGA: PPP: Pansus Pilpres Bukan untuk Gulingkan Pemerintahan Baru
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Tetap Usut Suap Perwira Polda
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Hasrul Azwar terkait Kasus Haji
Redaktur : Tim Redaksi