jpnn.com - jpnn.com - Saksi dari kalangan swasta Imran S Djumadil mengungkap bahwa anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro pernah menerima uang Rp 1,1 miliar terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Duit diterima Andi Taufan yang juga politikus Partai Amanat Nasional di sebuah warung roti bakar di dekat komplek rumah dinas anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
"Uang 1,1 (miliar) saya serahkan ke Pak Andi di Kalibata, di tempat roti bakar," kata Imran saat bersaksi di persidangan terdakwa suap mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Imran mengatakan, saat menyerahkan uang itu dia bersama staf dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Yayat Sudrajat. "Saya bersama staf Pak Abdul Khoir," ungkap Imran menjawab pertanyaan majelis hakim.
BACA JUGA: Butuh Ongkos Buat ke Acara PDIP, Bupati Palak Pengusaha
Imran mengatakan, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha Hengki Polisar. Hengki dijanjikan Amran pekerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, Amran didakwa menerima suap dari pengusaha. Selain itu, Amran juga didakwa memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Mulai Susun Daftar Saksi Suap Emirsyah Satar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Bukan Cuma Emir dan Soetikno yang Main
Redaktur & Reporter : Boy