Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti

Senin, 23 Januari 2017 – 18:40 WIB
Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1). Sri Astuti yang didakwa menyuap Siti Marwah selaku direktur keuangan PT Berdikari. Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti yang didakwa menyuap Siti Marwah selaku direktur keuangan PT Berdikari.  

Sri terbukti memberikan cashback  Rp 1,9 miliar kepada Siti dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada 2011 dan 2012.

BACA JUGA: KPK Mulai Susun Daftar Saksi Suap Emirsyah Satar

Majelis pun menjatuhkan pidana selama 20 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Sri Astuti. "Menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap  Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1). 

Majelis menyatakan Sri terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Pastikan Bukan Cuma Emir dan Soetikno yang Main

Fakta persidangan mengungkap CV TAR adalah vendor PT Berdikari terkait pengadaan pupuk urea tablet. Hanya saja, pengadaan tanpa melalui lelang, melainkan berdasarkan penunjukan langsung. 

Sebelum terikat kontrak kerja sama, PT Berdikari yang diwakili Siti  menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra badan usaha milik negara (BUMN) itu. Calon vendor diminta menyediakan fee Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan  2011. 

BACA JUGA: Astaga! Politikus PAN Akui Pergi Umrah Pakai Duit Suap

Untuk pengadaan 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk. Hakim menyatakan penawaran dan proposal CV TAR tidak pernah dilakukan seleksi.

"Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cashback," kata hakim.

Pada kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda, yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani. Hakim menyatakan fee kepada Siti  adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor. 

Adapun hal yang memberatkan karena Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang pengusaha, kata hakim, Sri juga telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

Sedangkan hal yang meringankan karena Sri mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga kooperatif selama persidangan. Bahkan, Sri sudah mengembalikan keuntungan yang diperolehnya.(boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati ini Diduga Terima Duit di Tempat Spa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler