Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim

Selasa, 11 Juni 2019 – 19:34 WIB
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI mengandung kejanggalan. Pasalnya, pengendali Bang Dagang Nasional Indonesia itu telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Hal tersebut disampaikan pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail. Advokat senior itu menjelaskan, MSAA merupakan penyelesaian kewajiban pemegang saham atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI di tahun 1998.

BACA JUGA: Jangan Hanya Sjamsul Nursalim, Semua Penikmat BLBI Juga Harus Diproses

“Di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/6).

Kedua surat itu menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya serta afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada terkait BLBI.

BACA JUGA: Tunggu Respons Sjamsul Nursalim atas Jerat KPK

BACA JUGA: Otto Hasibuan: Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa

BPK, sambungnya, telah mengkonfirmasi kewajiban Sjamsul dalam audit tahun 2002. “Dengan demikian, sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Terkesan Mendikte BPK di Kasus BLBI

Adapun kasus yang kini membelit Sjamsul merupakan buntut dari pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sendiri telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan utang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004.

“Padahal, baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian MSAA yang dibuat oleh pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998,” sambungnya.

Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.

“Jadi kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya. (rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler