Kasus BLBI: KPK Dinilai Mencederai Komitmen Pemerintah

Rabu, 12 Juni 2019 – 19:33 WIB
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus skandal Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) digugat oleh kuasa hukum. Pengacara Sjamsul Nursalim, Magdir Ismail menilai penetapan itu telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah terhadap warga negara sendiri.

Dalam hal ini, KPK mencederai komitmen pemerintah dalam pemberian pembebasan dan pelepasan (Release and Discharge) kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menandatangani Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan telah memenuhi seluruh kewajibannya

BACA JUGA: KPK Ajukan Tambahan Anggaran 2020 Sebegini

"KPK telah mencederai komitmen pemerintah yang sah dan berkekuatan hukum,” singkatnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/6).

BACA JUGA: Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI

BACA JUGA: Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim

Sjamsul meneken MSAA pada tanggal 21 September 1998. Saat itu, dia diminta pemerintah yang sedang kesulitan memulihkan krisis ekonomi.

Setelah MSAA diteken, setahun kemudian atau tepatnya 25 Mei 1999, Sjamsul memperoleh surat Release and Discharge. Surat ini menjadi pertanda janji pemerintah untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau segala hak hukum apapun yang mungkin dimiliki pemerintah.

BACA JUGA: Jangan Hanya Sjamsul Nursalim, Semua Penikmat BLBI Juga Harus Diproses

"KPK harus menghormati seluruh perjanjian yang sudah dibuat oleh Pemerintah secara sah dan dilindungi undang-undang maupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR),” pungkasnya. (rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Respons Sjamsul Nursalim atas Jerat KPK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler