jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean.
KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
BACA JUGA: Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
"Yang Purwakarta, kami sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini, kan, dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (16/5).
Pahala mengatakan Rahmady akan diklarifikasi mengenai kekayaannya yang tercantum di LHKPN.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
Pahala menyebut ada kepemilikan saham dari Rahmady di sebuah perusahaan.
"Jadi, mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi, kira-kira gitu," kata Pahala.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
Dirjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga