KPK Bandingkan Pendapatan Resmi dengan Kekayaan Akil

Senin, 20 Januari 2014 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar sebagai saksi kasus suap terhadap Akil Mochtar. Pemeriksaan atas Janedjri itu dimaksudkan untuk membandingkan gaji Akil sebagai Ketua MK dengan kekayaan yang dimiliki.

"Tentu ini kaitannya dengan status kepegawaian, misalnya berapa penghasilan resmi yang diterima AM (Akil) di MK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu

Johan menambahkan, Akil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Terkait materi terkait sangkaan TPPU, KPK harus tahu penghasilan resmi seseorang dan kekayaannya. Ini yang harus bisa dijelaskan tersangka apakah diperoleh secara halal atau dari tindak pidana," ujar Johan.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Janedjri mengaku diminta penyidik KPK mengenai bukti setor transfer gaji Akil dari tahun 2008 sampai 2013. Meski begitu Janedjri tidak mengetahui mengapa penyidik meminta bukti setor transfer gaji untuk Akil. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai

 

BACA JUGA: PKS Harus Bisa Keluar dari Stigma Korupsi dan Propoligami

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Tepis Anggapan Kecipratan Suap SKK Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler