KPK Bantah Diajak Koordinasi

Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:42 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dengan Kemenkum dan HAM terkait deretan nama koruptor yang memperoleh remisi maupun PB (Pembebasan Bersyarat)Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin

BACA JUGA: Salvi Diduga Sudah Lolos ke Luar Negeri



"Sepengetahuan saya sampai saat ini pimpinan tidak menerima nama-nama penerima remisi itu, dan saya kira KPK tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan atas pemberian remisi
Itu sepenuhnya domain pemerintah,"ungkap Jasin

BACA JUGA: Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral



Jasin menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Meski begitu, lanjut dia, lembaga antikorupsi tersebut kurang sependapat dengan aturan soal remisi dan PB yang diatur dalam peraturan pemerintah No 28 Tahun 2006

BACA JUGA: Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi



Berdasarkan penjelasan UU No 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)"Maka PP (Peraturan Pemerintah) itu seharusnya satu semangat dengan Undang-Undangnya," jelasnya(ken/aga/kuh/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Kebun Binatang Surabaya Resmi Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler