JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dengan Kemenkum dan HAM terkait deretan nama koruptor yang memperoleh remisi maupun PB (Pembebasan Bersyarat)Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin
BACA JUGA: Salvi Diduga Sudah Lolos ke Luar Negeri
"Sepengetahuan saya sampai saat ini pimpinan tidak menerima nama-nama penerima remisi itu, dan saya kira KPK tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan atas pemberian remisi
BACA JUGA: Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral
Jasin menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi
Berdasarkan penjelasan UU No 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)"Maka PP (Peraturan Pemerintah) itu seharusnya satu semangat dengan Undang-Undangnya," jelasnya(ken/aga/kuh/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Kebun Binatang Surabaya Resmi Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi