Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1), mengungkapkan bahwa Bob Marshall akan segera dikembalikan mengingat mantan agen CIA itu mempunyai masalah hukum cukup berat di negara asalnya
BACA JUGA: DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD
Selain itu, dan masa penahanan terhadap buron yang ditangkap Imigrasi pada Januari 2008 itu juga telah habis."Ya, itu masih di proses Set NCB (Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia) karena ini, berhubungan dengan warga negara asing," ujar Ito Sumardi
Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan Bob juga atas permintaan dari negeri Paman Sam itu
BACA JUGA: Daerah Diminta Siapkan Desa Wisata
"Ada red notice (dari AS), jadi kita tangkap," ujarnya.Seperti diketahui, Bob Marshall ditangkap oleh petugas Imigrasi Bogor, Jawa Barat saat mengurus paspor
BACA JUGA: KPK Temukan Penyimpangan DAK di 39 Daerah
Bob juga tidak mengantongi ijin tinggal dari pemerintah IndonesiaKetika Bob ditangkap, Imigrasi juga mengamankan 40 paspor berbeda atas nama dirinyaDalam penyelidikan lanjutan, barulah diketahui tersangka merupakan anggota CIA, yang tengah bermasalah di negaranya"Sepertinya demikian," ujar Ito
Awalnya, Bob Marsall hanya diduga pelaku pemalsuan paspor biasaBelakangan hasil pemeriksaan polisi menyebut Bob Marsall adalah anggota CIA, yang juga menjadi buronan lembaga intelejen tempatnya bekerja ituBob menjadi buruan CIA sejak 1974 karena diduga terlibat penjualan senjata api illegal di Amerika dan Inggris.
Namun demikian, hingga kini Polri juga belum menyimpulkan apa motif utama masuknya Bob Marsall ke IndonesiaNamun dari penelusuran Polri, Marshall diketahui pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007Kala itu ia menyusup melalui Malaysia menuju BatamIa kemudian hidup berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di Bogor.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY : Jangan Persulit Rakyat urus Sertifikat
Redaktur : Antoni