KPK Bantah Minta Setya Novanto jadi JC

Selasa, 16 Januari 2018 – 19:48 WIB
TERPAKU: Setya Novanto di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya telah meminta secara khusus kepada Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) di kasus korupsi e-KTP.

Pernyataan itu sempat dilontarkan kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.

BACA JUGA: Divpropam Polri Segera Garap Eks Ajudan Setya Novanto Lagi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak pernah meminta Novanto menjadi JC. Namun yang ada Novanto mengajukan diri.

"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka untuk ajukan JC. Karena JC berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi tertentu," kata Febri, Selasa (16/1).

BACA JUGA: Segera Pimpin DPR, Bamsoet Masih Merasa Jadi Wartawan

Menurut dia, tak ada sejarah lembaga penegak hukum meminta terdakwa menjadi JC, yang ada JC diajukan oleh seorang tersangka.

"Kami biasanya memberikan informasi hak-hal tersangka, termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak," tegas dia.

BACA JUGA: Besok KPK Periksa Ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi

KPK diketahui masih mempertimbangkan pengajuan JC dari Novanto. JC merupakan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang juga melibatkan dirinya.

"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak posisi JC tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," kata Febri.

Selain itu, KPK juga bakal melihat konsistensinya Novanto dalam persidangan perkara e-KTP, yaitu apakah yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaget saat Tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Ditahan KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler