JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian (PLH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah membantah bahwa institusinya telah menonaktifkan Ketua KPK antasari Azhar karena sudah menjadi tersangka pembunuhan Nasrudin ZulkarnaenChandra malah menuding pihak pers yang selama ini yang menggunakan istilah nonaktif itu.
"Soal nonaktif itu tidak demikian
BACA JUGA: KPK Umumkan Tersangka Baru
Itu diistilahkan oleh media sajaDan, ketika Antasari tersangkut kasus penembakan Nasrudin, lanjut Chandra,maka 4 pimpinan KPK merasa perlu menunjuk 1 orang ketua pelaksana harian
BACA JUGA: Pusat Masih Arogan pada Daerah
Di mana Ketua PLH itu tiap minggu rutin bergiliran memimpin kerja KPKKarena itu dalam setiap Jumat sejak kasus Pak Antasari tersebut, yang memimpin KPK dilakukan secara bergantian dengan pimpinan KPK yang lain, yaitu M Jasin
BACA JUGA: Ketimpangan Pusat-Daerah Kesalahan Sejarah
Sehingga selama seminggu ke depan MJasin yang akan menjadi Ketua PLH KPK“Sedangkan untuk seterusnya kita belum putuskan, namun pada intinya semua mendapat giliran menjadi Ketua PLHItulah adanya,"imbuh Chandra Hamzah.Penegasan Chandra Hamzah tersebut menjawab pertanyaan Komisi III DPR yang mempertanyakan status Antasari Azhar menjadi Ketua KPK nonaktif karena dinilai DPR agak membingungkan, sebab di dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 Tentang KPK status non aktif itu tidak ada.
Lebih lanjut Chandra menceritakan kronologis pengambilan keputusan non-aktif Ketua KPK Antasari AzharBahwa, Antasari menceritakan jika kasusnya tak terkait kasus dugaan korupsi, tetapi murni kasus pidana umum"Dalam rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, ia (AA) mengatakan permasalahan yang dialami cukup berat maka ia berharap pimpinan berempat dapat menjalankan kepemimpinan KPK untuk seterusnya, dan sementara ia akan fokus untuk menyelesaikan masalahnya," kata Chandra, mengutip pernyataan Antasari Azhar.
Saat itu, menurut Chandra, Antasari menyerahkan kelanjutan institusi atau lembaga pada 4 wakil ketua lainnya"Jadi keputusan untuk tidak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan itu dari Pak Antasari sendiri, maka hasil keputusan itu adalah dari kelima pimpinan yang bersepakatDasar hukumnya keputusan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK pasal 21, dan keputusan itu sah," ujar Chandra.
Selain itu, lanjut Chandra, kasus yang menimpa Antasari ini adalah menyangkut pribadi dan terkait pidana umum, maka KPK sepakat tidak perlu menyinggung substansi persoalan hukum Antasari"Ekskalasi kasus ini luar biasa dan tak menyangkut perkara korupsi, tapi tindak pidana umum, maka saya mohon kita tidak membahas Pak Antasari karena akan membentuk opini dan mempengaruhi proses hukumnya yang masih berjalan," saran Chandra.
Terkait dengan kinerja KPK setelah Antasari menyatakan non-aktif sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan bahwa pertemuan itu memang keputusan lima pimpinan KPK"Itu kami putuskan karena memang saat itu kondisinya tak memungkinkanIni demi eksistensi KPK,"ujarnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diminta Beberkan Motif Pembunuhan
Redaktur : Tim Redaksi