KPK Bantah Pelimpahan Berkas Kakak Saipul Jamil Hindari Praperadilan

Kamis, 11 Agustus 2016 – 17:58 WIB
Samsul Hidayatullah. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memersoalkan keputusan Samsul Hidayatullah, tersangka suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, menolak tandatangan berkas pelimpahan tahap II. 

Pelimpahan tahap II terhadap kakak Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan pria di bawah umur itu tetap dilakukan. 

BACA JUGA: Senin, Tim Pencari Fakta Gabungan Bertandang ke Nusakambangan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika mereka menolak tentu akan dibuatkan berita acara penolakannya. 

"Itu tidak masalah, jadi tetap akan dilimpahkan," ujar Priharsa, Kamis (11/8) di kantor KPK. 

BACA JUGA: Kakak Saipul Jamil Lawan KPK, Ini Buktinya

Langkah Samsul menempuh praperadilan juga tidak dipersoalkan komisi antirasuah. Menurut Arsa, itu merupakan hak tersangka. Tinggal nanti bagaimana hakim memutuskan. Apakah praperadilannya ditolak karena sudah masuk materi pokok persidangan atau tidak, itu urusan hakim. 

"Bergantung pada hakim bagaimana putusannya apakah nanti dihentikan karena perkaranya telah masuk ke perkara pokok disidangkan," kata dia.

BACA JUGA: KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK

Dia membantah pelimpahan tahap II tetap dilakukan untuk menjegal praperadilan yang dilakukan tersangka. "Tahap dua ini sudah dipersiapkan sejak lama," tegas pria berkacamata ini. 

Menurut dia, pelimpahan tahap II sudah dipersiapkan dengan matang. Tidak bisa serta merta terjadi begitu saja, apalagi dianggap menghindari praperadilan.

"Pelimpahan karena penuntut sudah menganggap berkas lengkap sehingga bukti-bukti cukup," ujar Arsa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Kakak Saipul Jamil Cs Bakal segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler