Usut Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, KPK Bakal Periksa Perwira Anak Buah Jenderal Dudung

Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN inisial AB. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN inisial AB.

KPK sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

BACA JUGA: KPK Habiskan Rp 65 Miliar untuk Renovasi Gedung Penyimpanan Mobil Mewah Sitaan dari Koruptor

Ada dugaan dua anggota TNI AD membantu kabur Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini.

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah koordinasi dengan pihak KASAD TNI terkait bantuan pemanggilan terhadap dua anggota. Informasi terakhir sudah ada komunikasi, nanti update-nya tentu akan kami sampaikan mengenai waktu pemeriksaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Lagi, KPK Temukan Bukti Summarecon Agung terkait Kasus Suap kepada Kepala Daerah

Fikri menerangkan pihaknya dan TNI AD masih menentukan waktu pemanggilan terhadap AB.

"Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tetapi tentu KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI. KPK apresiasi kerja sama dan sinergi. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata dia.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kepemimpinan Firli dkk di KPK Berujung Manis

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah.

KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwakilan KPK Hadir di Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler