KPK Bawa Satu Koper Setelah Lima Jam Geledah Rumah Bupati Muara Enim

Kamis, 05 September 2019 – 11:45 WIB
Tampak penyidik KPK membawa satu koper saat keluar dari rumah Bupati Muaraenim Ahmad Yani, Rabu malam (4/9). Foto: Aziz Munajar/ANTARA

jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper setelah lima jam menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Kota Palembang.

Pada Rabu malam sekitar pukul 23.05 WIB, dua orang penyidik KPK nampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa keluar satu koper 20 inchi berwarna silver, koper tersebut langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, Bupati Muara Enim Dipecat Demokrat

BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini

Kemudian dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apapun kepada para pewarta yang telah menunggu lama.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Jadi Plh

Para anggota keluarga jug tidak tampak keluar, hanya asisten rumah tangga yang keluar untuk menutup pagar rumah di Jalan Inspektur Marzuki Lorok Pakjo Palembang itu.

Sebelum menggeledah rumah bupati Ahmad Yani yang kini berstatus tersangka korupsi, penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Gajah Mada nomor 8B Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu sore selama 2,5 jam.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim dalam Operasi Tangkap Tangan di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Belajar dari Kasus di Batam, Begini Cara Pemerintah Tutup Celah Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.(aziz/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler