KPK Beberkan Cara Lakukan OTT

Selasa, 12 September 2017 – 06:32 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian proses operasi tangkap tangan (OTT) termasuk penyadapan, di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung parlemen, Senin (11/9) malam.

Agus menjelaskan, KPK bertugas menangani kasus yang di dalamnya terdapat penyelenggara negara.

Ketika Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dit Dumas) KPK mendapatkan aduan, maka dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

BACA JUGA: KPK Siapkan Ini Hadapi Komisi III DPR

Saat tim pulbaket bekerja dan ditemukan bukti permulaan kuat akan adanya indikasi transaksi, maka mereka melaporkan ke pimpinan KPK.
Lalu, pimpinan bertemu dengan Direktorat Penyelidikan KPK dan melakukan gelar perkara.

“Baru dikeluarkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan),” kata Agus Rahardjo.

Nah, Agus menegaskan, langkah yang diambil sebagaimana sprinlidik yang dikeluarkan itu bisa dengan melakukan penyadapan.

BACA JUGA: Ada OTT Jaring Hakim dan Panitera, MA Berterima Kasih ke KPK

Jika dalam penyadapan dan kegiatan lain ditemukan ada indikasi penyerahan uang, maka dibentuk satuan tugas (satgas).

“Satgas itu gabungannya bisa sangat luas. Dumas ikut, penyelidik ikut, teman-teman penyidikan ikut,” katanya.

BACA JUGA: Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan

Saat penangkapan, kata dia, peran mereka tentu dibagi-bagi.

Agus menegaskan, yang melakukan pemeriksaan tentulah bukan dari Dumas meski berada di dalam satgas.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sudah pasti direktorat penyidikan tidak bisa mengintervensi direktorat penyelidikan.

Saat tingkat penyelidikan, tentu kewenangan berada di direktorat penyelidikan.

Sedangkan di tingkat penyidikan, kewenangan berada di direktorat penyidikan.

Namun, kata Basaria, di dalam suatu satgas itu ada penyelidik, penyidik dan jaksa.

“Nanti satgasnya dalam satu surat perintah yang diberikan oleh pimpinan. Dibentuknya satgas supaya mulai dari awal dilakukan penyelidikan sejalan sehingga bisa cepat. Jadi jaksa penuntut umum bisa tahu ceritanya,” kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler