jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan bank garansi dalam dalam menerima suap ekspor benih lobster atau benur.
"Bank garansi dimaksud adalah bagian dari kontruksi perkara ini secara utuh pihak-pihak pengekspor yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, Sutrisno Mangkir dari Panggilan KPK
Menurut dia, para pengekspor memberikan uang kepada Edhy melalui PT Aero Citra Kargo dan memiliki kewajiban menyerahkan bank garansi tersebut.
Ali menegaskan bahwa KPK memiliki sejumlah bukti tentang penggunaan bank garansi itu dalam rasywah izin ekspor benih lobster.
BACA JUGA: KPK Panggil 5 Saksi untuk Edhy Prabowo, Ada Nama Melinda dan Habrin Yake
"KPK memandang bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red) juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," lanjut dia.
Lembaga antikorupsi itu menduga dana yang dikumpulkan untuk Edhy Prabowo itu mencapai Rp 52,3 miliar.
BACA JUGA: Nagita Slavina Tersiram Minyak Panas, Anggota DPRD Turun Tangan
Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN.
Edhy diduga meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat surat perintah.
Surat itu digunakan untuk menarik jaminan di bank atau bank garansi dari eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Vendor Bansos, Ada Nama Bakti Pane
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih