jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng besok (13/9). Sebab, KPK belum melayangkan surat pemanggilan kepada Andi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Sampai semalam saya konfirmasi apakah ada surat pemanggilan kepada AAM (Andi Alfian Mallarangeng), ternyata belum ada. Sehingga bisa dipastikan besok tidak ada pemeriksaan terhadap AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Kapolri Bantah ada Polisi Nyambi
Meski belum memeriksa Andi, lanjutnya, bukan berarti KPK berhenti mengusut kasus Hambalang. Sebab mereka tetap melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. "Hari ini ada pemeriksaan saksi terkait Hambalang," kata Johan.
Pemeriksaan terhadap para saksi, ujar Johan, dilakukan untuk mendalami dan merampungkan pemberkasan kasus tersebut. "Sehingga bisa dibawa ke penuntutan," katanya.
BACA JUGA: Menko Polhukam Minta Tokoh Agama Kendalikan Rusuh di Jember
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Selain Andi, dua orang lainnya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri: Nyaleg Lagi, Dua Kepala Daerah Diberhentikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Konvensi Usulkan Ada Badan Audit Lembaga Survei
Redaktur : Tim Redaksi