jpnn.com - JAKARTA- Penyidik KPK belum memutuskan apa perlu melakukan penjemputan paksa pada Darin Mumtazah, pelajar salah satu SMK di Jakarta yang merupakan saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. ââ¬Â¨
KPK beralasan karena Darin mengaku hanya sekali menerima surat panggilan sebagai saksi. "Kita panggil dua kali. Sekali alasannya surat nggak sampai, panggilan kedua dia nggak datang," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).ââ¬Â¨
BACA JUGA: Ipar SBY Tak Tertarik Ikut Konvensi Demokrat
Johan hanya menyebutkan penyidik memerlukan keterangan Darin karena diduga tahu soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Luthfi. "Intinya masih kita pelajari apa keterangan dia masih diperlukan atau tidak," ulang Johan. ââ¬Â¨
Darin masuk dalam pusaran kasus suap kuota impor daging sapi setelah muncul dugaan dia merupakan istri siri Luthfi. Sebagai istri, gadis cantik berambut panjang tersebut diduga menikmati beberapa fasilitas dari Luthfi yang diduga diterima dari hasil TPPU. (pra/jpnn)
BACA JUGA: Penyitaan Alphard Berlangsung Cepat
BACA JUGA: DPR Minta Kasus Aiptu LS Diurus Tim Gabungan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijazah Keluaran Belanda, Golkar Ganti Bacaleg
Redaktur : Tim Redaksi