jpnn.com - JAKARTA – Enam bulan berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan surat keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum jelas kelanjutannya. Kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo sebagai tersangka itupun menjadi terkesan digantung. Sebab, Hadi yang sudah sejak 21 April lalu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka belum pernah sekalipun diperiksa.
Saat dimintai konfirmasi perihal perkembangan pengusutan kasus BCA tersebut, pihak KPK juga belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana kelanjutan penyidikan terkait kasus tersebut. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad secara singkat hanya mengatakan bahwa hingga saat ini penyidikan dalam kasus tersebut masih terus berjalan.
BACA JUGA: Anggap Antasari Azhar Layak Jadi Jaksa Agung
Namun, pria yang mengawali karirnya sebagai konsultan hukum tersebut tidak membeberkan alasan sehingga Hadi belum juga dimintai keterangan dalam kasus itu. "Soal Hadi Purnomo, penyidikannya masih berjalan," katanya.
Lantas kapan Hadi akan diperiksa? "Soal itu tergantung penyidiknya," kilah Samad.
BACA JUGA: Dua Kader Nasdem Ngobrol dan Makan Bareng Presiden
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, pemanggilan kepada saksi-saksi dan tersangka merupakan domain penyidik. "Saya belum dapat informasi kapan HP (Hadi Poernomo, Red) diperiksa. Sejauh ini yang sudah dilakukan adalah pencegahan terhadap HP agar tidak ke luar negeri," katanya.
Selain belum memeriksa Hadi, sambung dia, penyidik KPK juga belum memeriksa orang-orang terkait dari pihak BCA sendiri. Kemungkinan besar, hal ini dikarenakan penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi lainnya. "Yang jelas setiap tersangka di KPK pasti akan ditahan. Kapannya, tergantung dari penyidik," pungkasnya.
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi Laboratorium Madrasah
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka pada April silam terkait kasus dugaan korupsi permohonan surat keberatan pajak yang diajukan PT BCA Tbk pada 2003. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002 - 2004.
Dia diduga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak, sehingga BCA tidak jadi menyetor Rp 250 miliar uang pajak kepada negara. Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.(sar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabinet Jokowi 34 Menteri, Seleksi Sudah 99 Persen
Redaktur : Tim Redaksi