Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi Laboratorium Madrasah

Kamis, 23 Oktober 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas Ida Bagus Mahendra Jaya Martha yang didakwa korupsi dalam proyek dashboard laboratorium madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Pada persidangan yang digelar hari ini (23/10), majelis hakim membebaskan konsultan informasi dan teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya itu karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dari kejaksaan.

Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi menyatakan, Ida tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Kabinet Jokowi 34 Menteri, Seleksi Sudah 99 Persen

"Dia enggak punya jabatan apa-apa. Dia tidak terkait di mana perbuatan melawan hukum tidak terbukti dan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan," kata Sutio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).

Menurut dia, nama Ida dicatut sebagai konsultan. Ida, sambung Sutio, tidak mengetahui mengenai posisinya. "Kata majelis dia tidak tahu. Saksi juga menguatkan itu," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Mewaspadai Intervensi Mafia

Sutio menyatakan putusan bebas terhadap seorang terdakwa bukan kali ini saja terjadi. "Selama ini sudah ada empat dibebaskan murni dan satu enggak diterima," ucapnya.

Sutio mengungkapkan dengan vonis bebas tersebut menggambarkan bahwa Pengadilan Tipikor bisa bersifat adil. "Kalau terbukti dan yakin kita hukum. Kalau majelis yakin tidak terbukti harus bebas," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Sudah Didemo Mahasiswa di Istana

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan KPK Simpan Uang di Sela-sela Tumpukan BAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler