Senin, Vonis Rekanan Pemkab Lombok

Jumat, 24 April 2009 – 13:11 WIB

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/4), dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan yang diajukan rekanan Pemkab Lombok Barat, Izzat Husein.  Hal ini dikemukakan humas PT Madya Suhardja selepas melaporkan harta kekayaannya di gedung KPK, Jumat (24/4)"Jadwal sidang putusannya, Senin depan," ucap Madya.
Izzat yang tercatat sebagai direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, mengajukan banding setelah diganjar vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Gus Dur Siap Kampanye untuk Megawati

Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 13,8 miliar
Menurut hakim Tipikor, bersama Bupati Lombok Barat Lalu Iskandar, Izzat terbukti melakukan korupsi dalam proyek tukar guling (ruilslag)
13 unit kantor Pemkab Lombok Barat, Jl Sriwijaya Mataram tahun 2005.
Kasus ini diawali dengan pengajuan proposal ruislag aset senilai Rp 32,8 miliar

BACA JUGA: Jusuf Kalla Mulai Serang SBY

Proposal tersebut disetujui Iskandar, di mana menurut Dinas Kimpraswil nilai proposalnya terlalu mahal dengan selisih mencapai Rp 13,8 miliar.
Saat putusan dibacakan, ketua majelis hakim Sutiyono berpendapat berbeda (dissenting opinion)
Menurut dia, tukar guling ini adalah perjanjian perdata

BACA JUGA: Akbar Didesak Selamatkan Golkar

Yakni perjanjian antara PT Valindo Lombok Inti dengan Bupati Lombok Barat, bukan pada Izzat secara langsungPerdebatan perdata atau pidana korupsi, juga terjadi di antara majelis hakim banding"Itu juga masih jadi perdebatan diantara majelisPerbuatan terdakwa itu perdata atau pidana," ungkap MadyaBila Izzat kasusnya terus bergulir, sebaliknya sidang Iskandar dihentikan hakim Tipikor karena dinilai tak mampu lagi disidang dengan alasan kesehatan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Didaulat DPD II Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler