jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah mencegah anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Namun, KPK tak langsung mencegah Wakil Komisi V DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Aida.
Padahal, ruang Budi dan Yudi pernah sama-sama digeledah KPK dalam pengembangan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu apa alasan KPK belum mencegah Yudi? Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, soal pencegahan itu merupakan hak penyidik. "Nanti itu kewenangan penyidik," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Demokrat Lebih Hebat Dari Blusukan
Namun, tak menutup kemungkinan lembaga pemberangus korupsi ini juga akan mencegah Yudi ke luar negeri. "Nanti ditunggu saja apakah nanti penyidik membutuhkan untuk cekal yang bersangkutan," jelas Yuyuk.
Selain Budi, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Direktur PT Cahaya Mas Seng So Kok alias Aseng. Mereka dicegah terkait pengembangan suap anggaran proyek jalan di Ambon, Maluku yang akan digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Kementerian PUndan Pera tahun anggaran 2016.
BACA JUGA: Bamsoet Tantang Kubu Agung Bertarung di Munaslub
Kasus itu terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan, Rabu (13/1), di sejumlah lokasi di Jakarta. KPK kemudian menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bamsoet: Baru Kali Ini Golkar Bertekuk Lutut Pada Kekejaman Kekuasaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian, Bandara Jember Ditutup Sampai...
Redaktur : Tim Redaksi