KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin

Senin, 15 Agustus 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, hingga saat ini belum diketahui keberadaannyaIstri M Nazaruddin itu sempat terdeteksi berada di luar negeri menemani suaminya selama dalam pelarian.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

BACA JUGA: Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak

KPK juga belum meminta bantuan Interpol untuk memburunya


Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Neneng sebagai tersangka baru dilakukan pekan lalu

BACA JUGA: Pengacara Belum Jelas, KPK Bisa Tunjuk Pengacara untuk Nazar

"Surat perintah penyidikannya (Sprindik) baru dikeluarkan pada 10 Agustus 2011
Jadi belum (masuk DPO)," kata Johan di KPK, Senin (15/8).

Karenanya Johan juga mengatakan, KPK belum meminta Polri mengirim red notice ke Interpol

BACA JUGA: Penghasilan Transmigran Capai Rp 422 Juta

"Tapi setiap penetapan tersangka akan diikuti langkah-langkah yang dianggap perlu," imbuh Johan.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangkaNeneng disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Neneng sendiri tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPKDari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 25 Juli lalu.

Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK juga sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting, sebagai tersangkaTimnas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutKerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Minta CCTV Pertemuan Nazaruddin Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler