Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak

Senin, 15 Agustus 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik yang menangani perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Desakan itu disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), saat membuat laporan resmi ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Senin (15/8).

Laporan dan desakan MAKI itu didasari fakta bahwa sampai saat ini, Kejagung tak juga memberikan kepastian tentang kelanjutan penanganan perkara korupsi dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo

BACA JUGA: Pengacara Belum Jelas, KPK Bisa Tunjuk Pengacara untuk Nazar

"Kita adukan ke Komjak karena diduga ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan Sisminbakum," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Senin (15/8)


Indikasi awalnya, lanjut Bonyamin, karena sebenarnya berkas Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Januari 2011

BACA JUGA: Penghasilan Transmigran Capai Rp 422 Juta

Bonyamin menegaskan, sesuai prosedur yang lazim maka berkas perkara tersebut kemudian dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan


Namun hal ini tak kunjung dilakukan Kejagung

BACA JUGA: Benny Minta CCTV Pertemuan Nazaruddin Dibuka

Padahal, berkas perkara Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap sejak tujuh bulan lalu, ketika Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) waktu itu masih dipegang Muhammad Amari.

Dalam laporan bernomor 125/MAKI/ VIII/2011 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, Komjak diminta untuk berkoordinasi dengan JAM Pidsus dan JAM Pengawasan untuk melakukan eksaminasiArtinya, Kejagung diminta melakukan pengujian dan pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan-kesalahan dalam prosedur penanganan perkara Sisminbakum.

Bonyamin menduga tak dilimpahkannya berkas Sisminbakum bisa disebabkan dua halPertama, karena berkas sudah lengkap namun pelimpahannya sengaja diundur dengan alasan tak jelasKedua, berkas memang belum lengkap sehingga walau sudah dinyatakan P21, ternyata tidak cukup kuat untuk dilimpahkan ke penggailan.

"Dua kemungkinan itu bisa terjadiBisa salah satunya atau dua-duanya sekaligus," ungkap Bonyamin

Terpisah, anggota Komjak, Puspo Adji menyebutkan, selepas laporan diterima maka Komjak akan segera membahasnya"Jika dugaan itu ada, kemudian diplenokan di tingkat pimpinan, setelah itu dibentuk tim peneliti," sebut Puspo.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Persilakan KPK Periksa Wayan Koster


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler