BACA JUGA: Penghasilan Transmigran Capai Rp 422 Juta
"Kalau memang tersangka (Nazaruddin) tidak mampu membayar, maka kita akan tunjuk pengacara yang dibiayai negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Senin (15/8)
Johan menuturkan, pihaknya tak pernah menghalangi Nazar didampingi kuasa hukum
BACA JUGA: Benny Minta CCTV Pertemuan Nazaruddin Dibuka
Menurutnya, hingga Minggu (14/8) KPK belum mendapat kabar secara legal mengenai kuasa hukum yang akan mendampingi Nazar."Sampai semalam kita belum dapat secara legal siapa pengacaranya
BACA JUGA: PDIP Persilakan KPK Periksa Wayan Koster
Ini juga atas kemauan tersangkaJadi tidak benar kita menghalangi keluarga atau pengacara bertemu yang bersangkutanIni penjelasan versi KPK, supaya tidak simpang siur kabar yang berhembus di masyarakat," urainya.Johan menambahkan, adalah hak Nazar untuk didampingi kuasa hukum"Besok rencananya setelah kita pastikan dia didampingi pengacara, lengkap dengan legalitas (kalau dia pengacara Nazar), pemeriksaan akan dilakukan penyidik KPK," tukasnya.
Seperti yang diketahui, saat dibawa tim penjemput ke Mako Brimob pada Sabtu (13/8), OC Kaligis mengaku kalau dia adalah kuasa hukum NazarTetapi, versi KPK, ketika dimintai legalitas atau keterangan bahwa OC Kaligis pengacara Nazar, tak bisa ditunjukkan oleh pengacara kondang itu
Selain Kaligis, Elsya Syarif juga tampak di gedung KPK ketika tim membawa Nazar ke KPKTapi, KPK saat ini menegaskan belum ada pihak yang mengantongi legalitas kalau dia adalah pengacara mantan Bendahara Demokrat itu.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Bantah Ada Nego Kasus dengan KPK
Redaktur : Tim Redaksi