jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita tanah dan bangunan yang berada di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Meski begitu, KPK belum memasang plang sebagai tanda penyitaan.
"Memang di Selat Makasar belum dipasang plang, tapi sudah disita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin (10/3).
BACA JUGA: Kecewa Polisi Daerah, Hamzah Datangi Mabes Polri
Menurut Johan, tidak masalah bila KPK belum memasang plang tanda penyitaan terhadap sebuah objek yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani komisi antirasuah itu. Sebab, yang terpenting ada pemberitahuan mengenai penyitaan itu. "Penyitaan itu yang penting ada berita acara penyitaan," ujarnya.
Selain tanah dan bangunan di Duren Sawit, Jakarta Timur, KPK juga menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik.
BACA JUGA: Hadapi Vonis, Kubu Deddy Kusdinar Harap Hakim Bersikap Objektif
Berbeda dengan tanah dan bangunan di Duren Sawit yang merupakan rumah Anas sekaligus markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, KPK justru sudah memasnag plang penyitaan terhadap anah dan bangunan yang berada di Yogyakarta. Menurut Johan, objek yang disita tidak bisa diperjualbelikan dan disewa.
Meski demikian, objek itu masih bisa dipergunakan. "Setiap objek yang disita agar tidak dipindahtangankan dan diperjualbelikan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Evaluasi Pembebasan Bersyarat Corby, Menkumham Tunggu TPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Siap Bantu Malaysia Ungkap Misteri MH370
Redaktur : Tim Redaksi