jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja mengatakan, penahanan Anas hanya soal waktu. "Itu hanya soal waktu saja. Bedanya seminggu-dua minggu apa bedanya," kata Adnan di KPK, Jakarta, Selasa (3/12).
BACA JUGA: Moeldoko Akui Dua Kali Bertemu Rudi
Apakah Anas akan ditahan dalam waktu dekat? Adnan belum bisa memastikannya. "Saya tidak bisa bilang begitu, tapi hemat saya mana ada tersangka yang enggak ditahan," ujarnya.
Adnan menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat permintaan penahanan untuk Anas yang disampaikan penyidikan kepada pimpinan. "Semua penahanan harus ada suratnya yang ke pimpinan," katanya.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Ibas
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Uang Muka Proyek Hambalang Diterima Choel Mallarangeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ignatius Mengaku Diperintah Anas Urus Tanah Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi