KPK Belum Percaya Diri Jerat Maming dengan TPPU

Jumat, 29 Juli 2022 – 01:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengambil keputusan untuk menelusuri dana sebesar Ro 104,3 miliar yang diduga diterima eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tergantung temuan penyidik.

BACA JUGA: Hmmm, KPK Tuduh Maming Terima Uang Sebegini dari Orang yang Sudah Meninggal

Apabila cukup bukti, lanjut dia, KPK bisa saja menelusuri aliran dana ke sejumlah organisasi yang berkaitan dengan Maming, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PDI Perjuangan.

"Tergantung nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Alex pada konferensi pers, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Resmi, KPK Tahan Mardani Maming

Dia menjelaskan proses penyidikan bisa saja berkembang untuk menemukan jika ada penerimaan dana lebih dari Rp 104,3 miliar atau pemberian dari pihak lain.

"Jadi, saya tidak bisa memastikan, semua bergantung pada bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan," pungkas Alex.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan

Diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Maming diduga menerima dana sebesar Rp 104,3 miliar untuk memudahkan Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetyo memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK Singgung Harun Masiku Cs


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler