Resmi, KPK Tahan Mardani Maming

Kamis, 28 Juli 2022 – 21:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Kamis (28/7).

Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan pihaknya menahan ketua umum HIPMI itu selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Menyerahkan Diri, Maming Protes dengan Langkah KPK soal DPO

"Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya, Guntur," kata dia.

Menurut Alex, Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2016-2018 dengan kewenangannya memberikan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler