jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan sampai saat ini KPK belum memutuskan memanggil Airin. "Belum ada rencana untuk memanggil (Airin)," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Nama SBY Dijadikan Museum Persahabatan Anak-Anak di Jepang
Meski begitu KPK membuka peluang untuk memanggil istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu. "Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," kata Johan.
Dalam perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wawan, pegawai Wawan Dadang Priatna dan seorang berinisial MG yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp23 miliar itu.
BACA JUGA: Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online di Batam
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Belum Tanya Rudi Soal Pemberian Uang Ke Sutan
Redaktur : Tim Redaksi