Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online di Batam

Selasa, 12 November 2013 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri baru-baru ini menggerebek lokasi bandar judi sepakbola online di Komplek Rumah Toko Tanah Mas, Blok A nomor 1 Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun.

“Mereka ditangkap pada 2 November 2013,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (12/11).  Namun, satu tersangka berinisial I berhasil kabur.

BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan

Arief menjelaskan, modus operandi dalam perjudian itu adalah dengan mendompleng siaran langsung pertandingan sepakbola yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi.  Menurutnya, stasiun-stasiun televisi yang menyiarkan langsung siaran sepakbola dimanfaatkan oleh pengelola judi online untuk menyiarkannya lagi melalui live streaming di internet.

Menurut Arief, gedung di Sei Panas itu dijadikan sebagai pusat data untuk merelay siaran langsung pertandingan sepakbola ke website www.sbobet.com yang kemudian dijual lagi ke website judi online lainnya yaitu www.indobet.com dan www.raja383.com.

BACA JUGA: Penyidik Belum Tanya Rudi Soal Pemberian Uang Ke Sutan

Arief menjelaskan, untuk ikut perjudian online itu seorang pemasang taruhan harus memiliki rekening di bank. Selanjutnya, petaruh harus membayar deposit ke pengelola situs judi untuk mendapatkan nama pengguna (user name) dan kata sandinya (password).

Ketika petaruh menang, maka pembayaran akan dilakukan melalui transaksi perbankan. Bandar pun memiliki lebih dari satu rekening untuk urusan pembayaran uang taruhan. “Rekening A untuk menampung uang judi, rekening B untuk membayar pemain kalau menang,” katanya.

BACA JUGA: KPK Pastikan Tahan Tersangka Century Tahun Ini

Hanya saja Arief mengaku belum tahu omzet dalam perjudian online di Batam itu. Alasannya, polisi baru menyentuh data centernya.

yang pasti dalam kasus ini, polisi menggunakan tiga undang-undang sekaligus. Yakni pasal 303 KUHP untuk pidana perjudiannya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyalahgunaan sarana elektronik untuk tindak pidana perjudian, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kesempatan sama, Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Rahmad Wibowo menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan, penyidik juga sempat menyamar sebagai pemain. “Pemyamaran itu untuk memastikan adanya judi online,” katanya .

Di lokasi penggerebekan, kata Rahmad, polisi menemukan komputer dan catatan komunikasi via Skype antara Ahok dan Abun dengan pengelola www.sbobet.com. “Ada perintah-perintah kepada Ahok dan Abun untuk menayangkan pertandingan sesuai jadwal di www.sbobet.com,” kata Rahmad tanpa menyebut identitas pihak pemberi perintah.

Menurutnya, pertandingan-pertandingan ditampung menggunakan receiver yang ada di Ruko. Selain itu,bandar juga menyediakan peralatan perangkat keras dan lunak yang dikembangkan khusus untuk judi online. "Mereka membayar internet Rp 52 juta," sebutnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Alkes Tangsel, KPK Geledah Tiga Tempat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler