KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan

Selasa, 12 November 2013 – 21:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait penyidikan perkara itu

"Terkait penyidikan itu, tadi siang penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan di Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di  KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

BACA JUGA: Penyidik Belum Tanya Rudi Soal Pemberian Uang Ke Sutan

Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui mengenai hasil penggeledahan. "Karena masih dalam proses administrasi, penggeledahan sudah selesai tapi administrasinya yang belum," katanya.

Johan menjelaskan, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di RSUD Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 berdasarkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: KPK Pastikan Tahan Tersangka Century Tahun Ini

Setelah menemukan bukti yang cukup akhirnya KPK menaikan perkara itu ke penyidikan. "Sudah ada dua alat bukti untuk dinaikkan status ke penyidikan. Nilai proyeknya Rp23 miliar," kata Johan.

KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

BACA JUGA: Kasus Alkes Tangsel, KPK Geledah Tiga Tempat

Sebelumnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Johan mengaku belum mengetahui apakah kedua perkara itu akan digabung atau tidak. "Ini belum dapat informasi soal ini ya (penggabungan perkara)," kata Johan.

Namun demikian, Johan menjelaskan, Wawan harus menghadapi dua sangkaan itu. "Nanti dia (Wawan) harus hadapi sangkaan dua kasus ini," kata Johan.  (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Perintahkan Legimo Ambil Titipan Dari Budi Susanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler