jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebagian harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang telah disita.
Pasalnya, harta-harta tersebut dinilai tak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Satelit tak Mampu Tembus Kabut Asap
Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, harta yang harus dikembalikan berbentuk aset nontunai. Namun dia tak menjelaskan berapa nilai aset-aset tersebut.
"Yang dikembalikan itu semua barang bukti terkait aset berupa tanah, rumah, apartemen dan kendaraan," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (19/10).
BACA JUGA: Jaksa Agung, Jokowi, JK dan Sebuah Pintu di Istana
Dalam analisa yuridisnya, majelis berkesimpulan bahwa tidak semua harta kekayaan Fuad Amin berasal dari tindak pidana korupsi. Pasalnya, kader Partai Gerindra itu diketahui mempunyai penghasilan yang tidak sedikit dari berbagai usaha yang sifatnya legal.
Majelis pun menentukan bahwa uang yang diperoleh Fuad dari tindak pidana korupsi adalah Rp 234.070.731.779 dan USD 563,322. Karena itu, harta lainnya wajib dikembalikan oleh komisi antriasuah.
BACA JUGA: Kapolri Bangga Sisi Humas Polri Ditampilkan
"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar Hakim Syaiful Arif.
Keputusan majelis ini membuat KPK kecewa. Rencananya, Jaksa KPK akan mengajukan banding atas putusan majelis yang dipimpin oleh M Muchlis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fuad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar yang dimohonkan Jaksa KPK. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Jakarta Peringkat Teratas Pengguna Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi