KPK Belum Terima Dokumen Pansus Century

Rabu, 05 Mei 2010 – 16:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR RIKPK katanya, hanya menerima surat sebanyak enam lembar tanpa ada lampiran yang merupakan hasil Pansus Century.

Pernyataan tersebut sontak membuat terkejut semua anggota Tim Pengawas (Timwas) Century di DPR

BACA JUGA: Kepergian Sri Mulyani Mengejutkan Pasar

Sehingga rapat antara KPK dan Timwas Century pun sempat terhenti, lantaran dihujani interupsi dari anggota terkait kabar tersebut
Priyo Budi Santoso selaku pimpinan rapat pun menjelaskan, bahwa bersama surat tersebut hasil rekomendasi rapat Pansus sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK dan Presiden.

"Laporan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, surat bersama dengan satu troli hasil rekomendasi Pansus telah dikirimkan

BACA JUGA: Desmond: Jika Berkantor di Amerika, Sri Mulyani Diselamatkan

Namun (ternyata) Presiden yang telah menerima surat beserta satu bundel (berkas) tersebut, sedangkan KPK tidak," jelasnya, usai rapat dengan KPK, Rabu (5/4), di Gedung Senayan, Jakarta.

Yang pasti, kenyataan tersebut membuat anggota Timwas Century geram
Seperti yang disampaikan Bambang Soesatyo, anggota Timwas dari Fraksi Golkar yang menyebutkan bahwa rapat ini tidak bisa dilanjutkan

BACA JUGA: Mendagri Diminta Buka Hasil Evaluasi Daerah

Karena katanya, fokus dari KPK (mestinya) adalah bagaimana menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus DPR RI tersebut.

"Pantas KPK lari dari ketentuanItu artinya Rp 1,5 miliar uang rakyat dan satu troli (dokumen) tidak sampai ke tangan KPK(Entah) ada unsur kesengajaan atau tidak dari pimpinan, ataukah ada konspirasi," tegasnya.

Sementara anggota Timwas lainnya, Hendrawan Suprayitno dari Fraksi PDIP, juga menyesali kenapa bukan dokumen yang sampai ke KPK melainkan hanya beberapa lembar surat saja"Jadi selama 2,5 bulan melakukan pemeriksaan di DPR, (hasilnya) belum diberikan kepada penegak hukum," ujarnya pula kecewa(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... World Bank Beri Batas Waktu 72 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler