JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007Namun demikian, KPK belum menerima konfirmasi bahwa Syamsul akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, KPK memang sudah memanggil mantan Bupati Langkat itu untuk diperiksa di KPK, hari ini
BACA JUGA: Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
"Besok memang kita jadwalkan pemeriksaan SA (Syamsul Arifin) dalam kasus dugaan Kprupsi APBD LangkatNamun Johan tidak berkomentar saat ditanya tentang langkah yang akan dilakukan KPK seandainya Syamsul Arifin tidak hadir pada pemeriksaan hari ini
BACA JUGA: Hatta Radjasa Menko Paling Moncer di Media
"Kita tunggu besok saja," ujar JohanSeperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, di hadapan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kamis (7/10 pekan lalu, mengungkapkan bahwa KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Syamsul Arifin
Dipaparkan pula, dalam kasus dugaan korupsi itu dengan dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar itu KPK juga sudah memeriksa ratusan saksi
BACA JUGA: Patrialis Akbar Tak Alergi Kritik
Chandra menyebut hingga Kamis lalu sudah 268 saksi diperiksa KPK.KPK, beber Chandra, juga menyita barang, dokumen ataupun uang dalam kasus korupsi langkatTurut disita antara lain 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.
KPK juga menyita 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BSMobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin yang bernama Beby Ardiana.
Selain itu, KPK sudah menyita 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Ciamnggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGN KartikajayaRUmah itu diduga dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp 318 jutaAdapun uang yang disita KPK dari kasus langkat sebesar Rp 216,5 juta.
Namun KPK belum memastikan apakah pada pemeriksaan hari ini Syamsul akan langsung dikenai penahananDeputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengungkapkan, keputusan penahanan tergantung pada penyidik KPK"Kita tunggu saja yaLihat saja nanti," ujar Ade.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Calon Kapolri Tidak Berpoligami
Redaktur : Tim Redaksi