KPK Berhak Sidik Pencucian Uang

Pembahasan RUU di DPR

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 08:24 WIB

JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSelain Polri dan Kejaksaan Agung, sejumlah lembaga lain kini mendapat hak untuk menerima laporan hasil analisis (LHA) atau hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga lain yang turut mendapat tembusan dari PPATK tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Pajak, serta Direktorat Bea dan Cukai.

"Statusnya tembusan karena setiap institusi itu kan punya spesifikasi yang berbeda

BACA JUGA: Boediono: Waktu Cepat Berlalu

KPK itu korupsi, BNN itu narkoba," kata anggota Tim Perumus (Timus) RUU Pencucian Uang Bambang Soesatyo setelah rapat di gedung DPR kemarin (27/8)
Selama ini laporan pemeriksaan dari PPATK tersebut hanya diserahkan kepada Polri dan kejaksaan.

Untuk penyidikannya, empat instansi yang ada harus berkoordinasi dulu dengan Polri dan kejaksaan guna menentukan tindak pidana asal dari kasus yang bersangkutan

BACA JUGA: MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris

Bambang mencontohkan, bila KPK menemukan indikasi korupsi dari hasil pemeriksaan PPATK yang diterimanya, KPK bisa menindaklanjutinya
"Jadi, bila mendapat indikasi atau mengendus adanya unsur korupsi, KPK bisa menindaklanjuti dengan penyidikan," jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu

BACA JUGA: Tiga Komunitas Hitam Hadang KPK

"Memang ini akan memberikan tambahan pekerjaan baru bagi KPK," tambahnya.

Dia mengungkapkan, Rabu pekan depan pembahasan RUU masuk ke tahap sinkronisasiPaling lambat dua hari kemudian diharapkan sudah bisa sampai pada pandangan mini fraksi"Selanjutnya paripurnaJadi, kurang dua tahap lagi," kata BambangRapat timus kemarin dihadiri sejumlah wakil dari unsur pemerintahDi antaranya, Wakil Ketua KPK Chandra MHamzah, Kepala PPATK Yunus Husein, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Ahmad Ramli.

Chandra tidak terlalu mempersoalkan redaksional tembusan yang digunakanMenurut dia, yang terpenting, KPK memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang (money laundering), asalkan tindak pidana asalnya sesuai dengan kewenangan lembaga pemberantas korupsi tersebut"Nggak apa-apa tembusanItu sudah nggak pentingBagi kami, yang penting itu KPK, BNN, pajak, bea cukai bersama kejaksaan dan kepolisian punya kewenangan penyidikan, dengan syarat mereka punya tindak pidana asalnya," jelas Chandra.

Di tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein menilai, sudah ada kemajuan dari RUU Tindak Pidana Pencucian UangLaporan pemeriksaan PPATK yang awalnya hanya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan kini turut ditembuskan kepada penyidik dari empat instansi lain"Yang penting, sudah ada kemajuan bisa ke penyidik," katanya.

Yunus juga tidak mempersoalkan gagalnya keinginan PPATK untuk mendapatkan kewenangan penyelidikanDia menyatakan bisa menerima keputusan tersebut"Tidak masalah, kami bisa terima itu," ujar Yunus lantas tersenyumSebelumnya, memang ada usul, PPATK mendapat hak penyidikan kasus pencucian uang itu.

Bambang mengatakan, ada empat fraksi yang getol mengkritik dan tidak mengabulkan permintaan PPATK tersebutYakni, Golkar, PDIP, PPP, dan HanuraDalam proses selanjutnya, berkembang isu suap sampai pelemahan terhadap PPATK"Padahal, nggak ada yang diperlemah, termasuk KPK," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya justru menawarkan, PPATK sekalian menjadi lembaga independen sehingga memiliki hak penyidikan, bukan hanya penyelidikan, pemblokiran rekening, sampai penyadapanTernyata, ungkap Bambang, PPATK sendiri yang tetap mau berada di bawah presiden

Dia mengingatkan dalam undang-undangnya jelas, PPATK diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Menkeu dan rekomendasi gubernur BI"Jadi, bagaimana memberikan kewenangan yang cukup tinggi kepada PPATK kalau masih di bawah ketiak presiden," katanyaBambang khawatir PPATK hanya menjadi alat kekuasaan untuk menghantam lawan-lawan politiknya.

Sementara itu, menanggapi isu suap Rp 5 miliar dalam penggodokan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK menyatakan belum menerima laporan terkait dengan dugaan suap tersebutKPK menegaskan, pihaknya tidak akan bekerja berdasar isu atau rumor semata"Paling tidak ada petunjuk awal sehingga bisa dilakukan penyelidikanSampai hari ini belum ada informasinya," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin.

Menyoal kewenangan baru KPK dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, dia menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana"KPK hanya pelaksana undang-undang," katanyaDia melanjutkan, jika UU baru tentang pencucian uang dan penyitaan aset telah disahkan dan di dalam aturan baru itu terdapat pasal yang mengatur lembaga penyidik asal, KPK bisa menangani tindak pidana tersebut"Karena itu, KPK siap saja," papar Jasin(pri/ken/c7/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Pimpin KPK, Busyro Siap Berjihad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler