jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap majelis hakim menghukum Anas sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu (hakim harus) menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (23/9).
BACA JUGA: Akuntabilitas Kinerja Jogja dan Kaltim Terbaik
Bambang mengungkapkan Anas telah terbukti bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup untuk menghimpun dana-dana yang kemudian berubah menjadi Permai Grup. Anas, ujar dia, juga terbukti membeli saham 30 persen pada 1 Maret 2007 dari Nazar dengan dibubuhi cap jempol yang identik dengan milik Anas.
Menurut Bambang, Anas juga terbukti menerima gaji. Sebab ada pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan sesuai bukti buku dan dokumen dari mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.
BACA JUGA: Pemukul Anggota Brimob Kepril Belum Jelas
Selain itu, kata Bambang, Anas juga membuka kantung logistik yang berasal dari BUMN. "Permai dapat fee sebesar 7-22 persen sejak 2009-2010 yang dicatat Yulianis dengan nilai mendekati Rp 1,1 triliun," ucapnya.
Bambang menyatakan Anas terbukti mempunyai ambisi menjadi presiden. Hal ini terlihat dari beberapa bukti elektronik seperti BlackBerry Messenger yang mengkonfirmasi hal itu.
BACA JUGA: PBNU: Konsep Pilkada Langsung Baik tapi Dampaknya Buruk
Dikatakan Bambang, selaku anggota DPR, Anas berperan dalam pengurusan proyek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR. Nilainya sekitar Rp 118 miliar lebih.
Bambang menyebut Anas terbukti menggunakan dana-dana untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah dan bangunan. Di antaranya membeli beberapa tanah dan bangunan di Duren Sawit, membeli tanah seluas 7870 m2 di DI Panjaitan Jogyakarta, dan membeli beberapa tanah di Bantul. "Anas telah terbukti melakukan pencucian uang," tandasnya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Hakim Agung Terpilih Disahkan DPR
Redaktur : Tim Redaksi