jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie agar mau bekerja sama.
KPK menyatakan Syarif mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
BACA JUGA: Bupati PPU Minta Pengusaha Setor Rp 1 Miliar untuk Maju Ketua DPD Demokrat Kaltim
Sultan Pontianak itu seharusnya memberikan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Kakak Bupati PPU Sebut Adiknya Aman saat Memimpin, Tetapi Musda Demokrat...
Fikri meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Fikri.
BACA JUGA: Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Endus Bagi-bagi Uang Hasil Korupsi Bupati PPU di Musda Demokrat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga