Salinan Putusan Belum Diterima, Upaya Banding Lucas Terhambat

Rabu, 10 April 2019 – 02:14 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - Penasehat hukum terdakwa Lucas, Aldres Jonathan Napitupulu, kecewa lantaran salinan putusan yang telah dibacakan hakim belum diterima. Kata Aldres, pihaknya saat ini terkendala untuk merampungkan berkas banding karena terhambat salinan putusan.

"Ini penting karena pak Lucas dalam upaya hukum mengajukan banding. Dan memori banding itu disusun berdasarkan putusan dan harus ada salinan putusannya, baru kita bisa bikin memori banding," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (9/4).

BACA JUGA: Amplop Kode Cap Jempol, Bowo Sidik Seret Nusron Wahid

Aldres menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkesan sangat lamban bahkan telah menyalahi aturan karena melewati batas waktu penyerahan salinan putusan. "Ini sudah 19 hari berlalu pasca vonis hakim dibacakan pada 20 Maret lalu. Artinya ini sudah melanggar sebab menurut aturan Mahkamah Agung menegaskan salinan putusan sudah harus diberikan paling 14 hari sejak putusan atau vonis dibacakan," terangnya.

Tim penasehat hukum Lucas sendiri telah bersurat ke PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat bernomor 10/TM/IV/2019 telah diserahkan Aldres kepada salah satu panitera di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Maak! 256 Anggota Dewan Riau Belum Serahkan LHKPN ke KPK

"Kita sudah bersurat secara resmi. Dan, kita temui langsung orang di pengadilan. Kita dijanjikan paling lambat dua hari salinan sudah kita terima. Terhitung sejak hari ini (Selasa, 9 April)," jelasnya.

Aldres berharap PN Jakarta Pusat menepati janji. Karena sesungguhnya, sesuai aturan berdasarkan surat edaran MA, ketua pengadilan bisa dikenakan sanksi karena sudah melewati waktu 14 hari yang menjadi batas salinan putusan harus diserahkan kepada pihak terdakwa. "Saya tanyakan kepada pihak pengadilan soal lambatnya salinan putusan turun. Katanya, sih waktu bertemu dengan orang pengadilan masih ada koreksi dari hakimnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Terlanjur Girang, Prabowo Ternyata Salah Mengartikan Pernyataan KPK soal Kebocoran

Sebelumnya Lucas telah menjalani proses persidangan atas kasus perintangan penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Eddy sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi Pertamina di Kasus PLTU Riau 1


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Lucas   Banding   KPK  

Terpopuler