KPK Bersiap Hadapi Gugatan Eks Pegawai

Kamis, 03 Maret 2022 – 03:50 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan materi persidangan untuk melawan gugatan para eks pegawainya.

Lembaga antirasuah juga menghormati langkah mantan pegawainya Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"KPK akan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan tentunya di dalam proses persidangan dimaksud, seperti penjelasan bagaimana proses tes wawasan kebangsaan sampai kemudian alih status itu dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3). 

Fikri menyadari pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak mantan pegawai sebagai warga negara Indonesia. KPK, lanjut Fikri, tidak bisa mengintervensi kemauan mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Meski demikian, Fikri mengeklaim tidak ada yang salah dengan proses alih status pegawai. Proses itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Prinsipnya bahwa tentu proses proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan," kata Fikri. 

Oleh karena itu, Fikri meyakini KPK akan memenangkan gugatan yang diajukan Ita dan kawan-kawannya.

BACA JUGA: Dihukum PTUN karena Sengsarakan Warga, Anies Baswedan Pamer Foto

Dia mengingatkan sudah menang dalam beberapa gugatan serupa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami tegaskan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan," tutur Fikri. 

Seperti diketahui, eks pegawai KPK Ita Khoiriah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ita menggugat tiga pihak, yakni pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo.  

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, ada enam poin gugatan yang diajukan Ita dan kawan-kawan. Di antaranya, meminta hakim mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya. 

Lalu, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).(tan/jpnn)

BACA JUGA: PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI Bilang Wajar, 5 Tahun Hanya Manggung

BACA JUGA: Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler