KPK Berusia 15 Tahun, Sudah Waktunya Dievaluasi dan Dikritisi

Rabu, 02 Agustus 2017 – 18:20 WIB
Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berusia 15 tahun (2002-2017). Dengan usia begini maka sudah waktunya kinerja KPK dievaluasi dan dikritisi.

KPK tidak boleh antikritik, dan sebaliknya pengkritik malah di-bully dan dituding untuk melemahkan KPK dan sebagainya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Indonesia Dikuasai Kartel Narkoba!

“Karena itu Pansus Angket KPK DPR RI ini sebagai kotak pandora untuk mengkritisi kinerja KPK tersebut. Jadi, fase membela KPK sudah cukup, dan kini saatnya mengkritisi. Termasuk melalui pansus angket KPK,” kata Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu saat diskusi dialektika demokrasi dengan tema “Pansus KPK dan Pemberantasan Korupsi" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).

Diskusi ini menghadirkan narasumber yakni Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Masardi, Praktisi Hukum Johnson Panjaitan, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bachri. Hadir pula Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, anggota pansus John Kennedy Aziz, Henry Yosodiningrat, dan lain-lainnya.

BACA JUGA: Pemda Papua Minta Dukungan Komisi X Untuk Sukeskan PON 2020

Pansus menilai kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar.

Contohnya, dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar. Aset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi yang mampu mengamankan aset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar, kata Masinton, pemberitaannya tidak seheboh seperti KPK.

BACA JUGA: Dana Haji Harus Dikembalikan ke Umat

Bahkan saksi yang dihadirkan di Tipikor sudah diatur oleh KPK. Anehnya, setelah mereka memberikan kesaksian, keterangan yang diambil oleh KPK malah keterangannya Nazaruddin.

“Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, itu cerita lama dan pansus komitmen untuk penguatan KPK,” pungkas Masinton.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi X DPR Minta Pemda Serius Kelola Pantai Hamadi Jayapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler