jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam putusan majelis hakim disebut terlibat korupsi.
Keterlibatan itu tercermin dalam putusan hakim yang menyertakan pasal 55 kepada terdakwa korupsi.
BACA JUGA: Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit
"Kami akan lakukan evaluasi apakah dilimpahkan ke KPK atau aparat penegak hukum soal penanganannya nanti," kata Alexander di kantor KPK, Senin (9/1).
Alexander tidak menampik bahwa bisa saja penanganannya nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu alasannya karena beban kerja KPK yang sudah banyak.
BACA JUGA: Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN
"Sehingga perkara yang menyangkut pasal 55 kami kordinasikan dengan aparat penegak hukum lain," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Daftar Pemberi Suap Bupati Klaten Ada di Kantong KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok KPK Garap Papa Novanto Lagi
Redaktur & Reporter : Boy