KPK Bidik Atasan Gayus

Belum Pastikan Hari Ini Mabes Polri Gelar Perkara

Selasa, 30 November 2010 – 06:16 WIB
Gayus Halomoan Tambunan. Foto: Raka Denny/Jawa Pos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan TambunanKemarin (29/11), pimpinan KPK M Jasin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi data-data atasan Gayus yang terlibat dalam kasus mafia pajak itu.

"Data-datanya sudah dimiliki oleh tim," ucap Jasin di Gedung KPK kemarin

BACA JUGA: SBY Panen Kritik Soal RUUK DIY

Sayangnya Jasin enggan menerangkan secara rinci data-data yang didapat tim bentukan KPK tersebut
Alasannya, kasus ini masih ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.
     
 Yang jelas, lanjut Jasin, sebenarnya KPK telah mengantongi keterlibatan atasan Gayus di Direktorat Jendral Pajak sejak beberapa saat lalu

BACA JUGA: Honorer Penuhi Syarat Malah tak Diusulkan BKD

Meski telah memiliki data-data itu, kata Jasin, pihaknya tidak bisa seenaknya memanggil orang-orang bersangkutan
Lagi-lagi dia beralasan kasus mafia pajak ini sudah dalam penanganan kepolisian.
     
Menurutnya, kini pihaknya terus berupaya mengumpulan data-data Gayus hingga lengkap untuk memudahkan pihaknya untuk bergerak dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian

BACA JUGA: Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi

Nah, setelah lengkap, pihaknya akan mempresentasikan data-data apa yang dimiliki. 
     
Saat ditanya apakah KPK akan menangani aliran dana Rp 26 miliar ke rekening Gayus, Jasin mengaku bahwa pihaknya berharap ada pemisahan kasus-kasus Gayus dan KPK bisa menangani salah satunya"Kalau kita kan ranahnya korupsi," katanya
     
Keterlibatan KPK itu tampaknya akan membawa percepatan penuntasan kasus Gayus Sebab, di kepolisian dan kejaksaan, berkas Gayus masih terkatung-katungKemarin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Gayus ke penyidik Polri karena dinilai masih belum lengkap.
   
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari mengungkapkan, masih ada kekurangan dalam berkas perkara Gayus"Itu ada beberapa (kekurangan)," kata AmariHal itu dikatakannya seusai menghadiri acara serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono ke Jaksa Agung Basrief Arief di Sasana Pradana, kemarin (29/11).

Namun mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu menolak merinci kekurangan dalam berkas perkara mantan pegawai Ditjen Pajak ituDengan pengembalian itu, jaksa akan memberikan petunjuk (P-19) ke penyidik"Nanti saya cek dulu, biar tidak keliru," elak Amari.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menambahkan, paling lambat pengembalian berkas tersebut akan dilakukan hari ini.

Sebelumnya, penyidik Polri melimpahkan berkas atas nama tersangka Gayus Tambunan dan Iwan Siswanto (eks kepala Rutan Mako Brimob) pada 23 November laluJaksa peneliti (P-16) lantas mempelajari dua berkas tersebut untuk menentukan lengkap tidaknya berkas dan diteruskan ke proses di pengadilan.

Selain dua berkas tersebut, terdapat empat berkas lagi dalam perkara suap Gayus kepada petugas rutan ituMasing-masing berkas terdiri atas dua tersangkaMereka adalah Junjungan Fortes Purba, Susilo, Datu Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edi Sukranto, Budi Heriyanto, dan Angoco DutoMereka dibagi dalam empat berkas perkara.

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap penuntasan kasus Gayus Tambunan"Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," kata Basrief.

Perkara suap terhadap petugas rutan itu menjadi salah satu dari sekian kasus yang melibatkan GayusSelain kasus suap itu, terdapat kasus mafia pajak yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanDalam perkara itu, Gayus dijerat dengan empat dakwaanYakni dugaan korupsi saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), suap kepada penyidik Polri, suap kepada hakim Muhtadi Asnun, dan rekayasa untuk mengakali uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik.

Kasus lain Gayus yang sampai saat ini masih belum diproses adalah mengusut asal uang Gayus yang mencapai Rp 28 miliarHingga saat ini belum diproses siapa wajib pajak yang memberikan upeti ke GayusDalam beberapa kesempatan, Gayus mengakui bahwa uangnya diperoleh saat mengurus pajak perusahaan-perusahaan Grup BakrieYaitu PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Untuk keperluan itu, rencananya hari ini Mabes Polri akan melakukan gelar kasus Gayus dengan instansi terkaitDi antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KejaksaanTujuannya, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, mengetahui sejauh mana penanganan kasus-kasus yang melibatkan Gayus Tambunan"Apa saja yang sudah dilakukan oleh polisi, apa saja hambatan-hambatannya selama ini," kata Iskandar, pekan lalu (Jawa Pos, 26/11).

Namun, rencana itu tampaknya akan tertundaKepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga mengaku belum bisa memastikan apakah agenda itu akan jadi dilakukan "Bukan batal, tapi mungkin masih akan dilakukan pembahasan internal dulu di lingkungan penyidik Bareskrim," kata Ketut kemarin

Bareskrim sekarang mempunyai kepala Biro Pengawasan Penyidik yang dijabat oleh Brigjen Ronny Franky Sompie"Nanti, perkembangan kasus Gayus ini akan dilaporkan dulu oleh penyidik ke Biro Pengawasan lalu ditentukan langkah lebih lanjut," kata KetutDia memastikan, polisi serius menangani kasus Gayus"Sekarang ini masih proses, tapi publik tetap bisa memantau," kata jenderal bintang satu ini
     
Dihubungi secara terpisah, Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana mengakui ada acara internal di Bareskrim hari ini"Dengan instansi lain belum dijadwalkan lagi, yang jelas bukan besok (hari ini)," katanya
     
Di bagian lain, lanjutan persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan kembali digelar di PN Jaksel, kemarinSidang menghadirkan saksi dari BCA, yakni Wani Sabu (Head of Bureau BCA) dan Indah Imawati (kepala bagian operasional cabang Bintaro sektor III)Saksi menerangkan tentang uang Rp 395 juta dalam rekening Gayus yang disita oleh penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini.

Namun keterangan Indah Imawati menyebutkan, bahwa uang dalam rekening hanya Rp 16 juta, bukan Rp 395 juta seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan"Tidak tahu apakah rekening tersebut sejumlah Rp395 juta masih ada di rekening tersebut atau tidak," kata Indah.

Dia mengatakan hanya menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti"Ketika Surat Penyitaan dari pengadilan datang, baru saya mengecek rekening tersebut dan ternyata uang tersebut berjumlah Rp 16 juta," imbuhnya.
   
Sidang kemarin juga memutar rekaman pembicaraan Gayus dengan Satgas Pemberantasan Mafia HukumNamun baru beberapa menit diputar, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghentikannyaSebab, rekaman yang diperdengarkan tidak jelas.

Rencananya, sidang Gayus akan dilanjutkan pada Rabu (1/12) besokTim kuasa hukum Gayus akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno DuadjiMenurut Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, pihaknya menghadirkan Susno karena posisinya sebagai whistle blower kasus Gayus.

"Susno kan tahu semuaSebenarnya perkara ini menyangkut apa? Seluas apa perkara ini," kata Buyung"Tapi kami akan minta izin dulu ke hakim karena kewenangannya di sana," imbuh pengacara yang identik dengan rambut putihnya itu.

Selain Susno, rencananya kuasa hukum Gayus juga akan menghadirkan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebagai ahli hukum administrasi negara(fal/kuh/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler