JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas di daerah terpencil yang didanai APBN tahun 2007Menariknya, dalam dakwaan atas Sjafii, terungkap pula adanya aliran uang dari hasil korupsi ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-30/24/11/2010 atas Sjafii Ahmad, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Agus Salim, menyebutkan, dalam proses pengadaan alat kesehatan (alkes) rongent portable dengan nilai proyek Rp 18,05 miliar itu Sjafii Ahmad sengaja mengarahkan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar 9,48 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/11), JPU menguraikan, Sjafii telah mengarahkan Edi Suranto selaku Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes untuk mengajukan proyek pengadaan alat rontgen portable yang akan dibagi-bagi ke Puskesmas di daerah tertinggal
BACA JUGA: Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi
Instruksi tersebut, sebut JPU, dilatarbelakangi adanya sisa anggaran pada satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran tahun 2007 sekitar Rp18 miliar.Namun ternyata dalam realisasinya, Sjafii bersepakat dengan Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD), Budiarto Maliang sehingga PT KFTD menjadi rekanan Depkes dalam proyek pengadaan alat rontgen tersebut
BACA JUGA: DPR Dorong Komputerisasi Tes CPNS
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 junctyo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut Agus salim saat membacakan dakjwaan primair
Pada bagian lain surat dakwaan atas Sjafii Ahmad, anggota tim JPU, Rachmat Supriady merincikan, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI Periode 2004-2009 ikut menerima sejumlah dana sebagai ucapan terima kasih dari Budiarto Maliang
BACA JUGA: Jaksa KPK Diutus Temui Jaksa Agung Baru
Aliran dana kepada terdakwa misalnya berupa MTC (Mandiri Traveller Cheque) Rp750 juta dan MTC Rp300 jutaSebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi beserta anggota keluarganya.Namun ada juga yang diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009, Asiah Salekan Rp20 juta"Selain MTC tersebut, dalam kurun waktu 2007-2008, terdakwa juga kembali menerima MTC maupun cek multi guna (CMG) BNI dari Budiarto Maliang," ungkap Agus Salim.
MTC yang diterima yaitu senilai Rp413 jutaMTC tersebut sebagian digunakan untuk diberikan kepada Asiah Salekan yakni sebesar Rp15 juta dan Rp20 juta.
Lalu ada MTC senilai Rp2,6 miliarMTC ini selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan di antaranya untuk diberikan kepada Max Sopacua (anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009 dari Fraksi Demokrat) senilai Rp45 juta"Untuk sebagian pembayaran atas pembelian satu unit Honda CRV," kata Supriady
Di samping itu, ada lagi penerimaan MTC Rp600 juta, MTC Rp3 miliar dan CMG BNI Rp1,09 miliarCMG tersebut antara lain digunakan terdakwa untuk anggota keluarganya dan sebagian diberikan kepada Charles Jonas Mesang (Anggota Komisi IX DPR 2004-2009) sejumlah Rp90 juta.
Karenanya dalam dakwaan subsidair, Sjafii diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Sarung Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi