Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi

RUU Akuntan Publik Berpotensi Bahayakan Keamanan Negara

Selasa, 30 November 2010 – 01:10 WIB
Masa Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (29/11).

JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Akuntan Publik (AP) yang saat ini berlangsung di Komisi XI DPR ternyata membuat para akuntan ketar-ketirPasalnya, dalam RUU AP itu termuat pasal-pasal yang akan menghambat profesi akuntan.

Karenanya, ratusan akuntan yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berkumpul di depan Istana Negara, Senin (29/11) siang untuk memprotes RUU AP yang tengah dibahas di DPR.  Sekretaris Umum IAPI, Tarkosunaryo yang menjadi koordinator aksi, menyatakan bahwa IAPI menyadari keberadaan UU AP memang sangat diperlukan

BACA JUGA: DPR Dorong Komputerisasi Tes CPNS



Hanya saja, IAPI melihat dalam RUU AP banyak pasal-pasal yang mematikan profesi akuntan publik
"Padahal di Indonesia sedang mengalami krisis jumlah akuntan publik,” ujar Tarkosunaryo dalam orasinya

BACA JUGA: Jaksa KPK Diutus Temui Jaksa Agung Baru

Selain melakukan aksi protes di depan Istana Negara, IAPI juga melakukan aksi protes di depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)


Dipaparkannya, dalam RUU AP terdapat pasal-pasal yang memungkinkan masuknya akuntan asing beroperasi di Indonesia termasuk untuk menggali dan mengumpulkan data perekonomian yang menjadi rahasia negara

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sarung Ditahan KPK

Menurut pria yang akrab disapa dengan nama Tarko itu, jika aturan itu diterapkan maka nyata-nyata akan sangat membahayakan keamanan negara“Ini bukan hanya liberalisasiRUU AP ini benar-benar pukulan maut bagi iklim profesi akuntan publik di Indonesia," keluhnya.

Ditambahkannya, para akuntan di bawah IAPI sebenarnya telah berupaya menyampaikan kejanggalan itu kepada pemerintah maupun Komisi XI DPR RI"Namun hingga saat ini masukan yang kami berikan seolah-olah dianggap angin lalu,” tandasnya.

Pada kesempatan sama IAPI juga menyoroti pasal-pasal di RUU AP yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasikan para akuntanMenurut Tarko, pengenaan sanksi pidana atas akuntan publik dalam menjalankan profesinya akan berdampak pada semakin meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik

Karenanya Tarko menilai aturan itu akan mengurangi minat publik untuk menekuni profesi akuntan publik“Kalau sampai RUU itu disahkan, maka akuntan publik akan kesulitan melaksanakan pekerjaannya karena sulit mertektur karyawanBelum lagi adanya kekhawatiran mereka dapat dipidanakanPublik juga akan mencari pekerjaan di luar kantor akuntan publik karena lebih aman,” imbuhnya.

Tarko menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008 sudah diatur tentang sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan akuntan publikNamun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal.

Sementara Ketua Forum Kantor Akuntan Publik se-Indonesia (FORKAP), Heliantono, menyatakan, pihaknya berharap Presiden SBY bersedia mendengar dan memperjuangkan aspirasi para akuntan"Kami berharap Bapak Presiden mau mendengarkan dan memperhatikan aspirasi kami, sehingga beliau bisa membantu menyelesaikan masalah RUU AP iniKami khawatir kepentingan bangsa ini bisa dikalahkan oleh kepentingan lainnya,” jelasnya.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler