JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Akuntan Publik (AP) yang saat ini berlangsung di Komisi XI DPR ternyata membuat para akuntan ketar-ketirPasalnya, dalam RUU AP itu termuat pasal-pasal yang akan menghambat profesi akuntan.
Karenanya, ratusan akuntan yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berkumpul di depan Istana Negara, Senin (29/11) siang untuk memprotes RUU AP yang tengah dibahas di DPR. Sekretaris Umum IAPI, Tarkosunaryo yang menjadi koordinator aksi, menyatakan bahwa IAPI menyadari keberadaan UU AP memang sangat diperlukan
BACA JUGA: DPR Dorong Komputerisasi Tes CPNS
Hanya saja, IAPI melihat dalam RUU AP banyak pasal-pasal yang mematikan profesi akuntan publik
BACA JUGA: Jaksa KPK Diutus Temui Jaksa Agung Baru
Selain melakukan aksi protes di depan Istana Negara, IAPI juga melakukan aksi protes di depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)Dipaparkannya, dalam RUU AP terdapat pasal-pasal yang memungkinkan masuknya akuntan asing beroperasi di Indonesia termasuk untuk menggali dan mengumpulkan data perekonomian yang menjadi rahasia negara
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sarung Ditahan KPK
Menurut pria yang akrab disapa dengan nama Tarko itu, jika aturan itu diterapkan maka nyata-nyata akan sangat membahayakan keamanan negara“Ini bukan hanya liberalisasiRUU AP ini benar-benar pukulan maut bagi iklim profesi akuntan publik di Indonesia," keluhnya.Ditambahkannya, para akuntan di bawah IAPI sebenarnya telah berupaya menyampaikan kejanggalan itu kepada pemerintah maupun Komisi XI DPR RI"Namun hingga saat ini masukan yang kami berikan seolah-olah dianggap angin lalu,” tandasnya.
Pada kesempatan sama IAPI juga menyoroti pasal-pasal di RUU AP yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasikan para akuntanMenurut Tarko, pengenaan sanksi pidana atas akuntan publik dalam menjalankan profesinya akan berdampak pada semakin meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik
Karenanya Tarko menilai aturan itu akan mengurangi minat publik untuk menekuni profesi akuntan publik“Kalau sampai RUU itu disahkan, maka akuntan publik akan kesulitan melaksanakan pekerjaannya karena sulit mertektur karyawanBelum lagi adanya kekhawatiran mereka dapat dipidanakanPublik juga akan mencari pekerjaan di luar kantor akuntan publik karena lebih aman,” imbuhnya.
Tarko menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008 sudah diatur tentang sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan akuntan publikNamun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal.
Sementara Ketua Forum Kantor Akuntan Publik se-Indonesia (FORKAP), Heliantono, menyatakan, pihaknya berharap Presiden SBY bersedia mendengar dan memperjuangkan aspirasi para akuntan"Kami berharap Bapak Presiden mau mendengarkan dan memperhatikan aspirasi kami, sehingga beliau bisa membantu menyelesaikan masalah RUU AP iniKami khawatir kepentingan bangsa ini bisa dikalahkan oleh kepentingan lainnya,” jelasnya.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan
Redaktur : Tim Redaksi